Asal mula terjadinya negara dapat di ketahui melalui beberapa cara
yang akan di pelajari melalui 3 pendekatan, di antaranya :
1.
Pendekatan Teoritis
Terbagi
pada 4 macam, yaitu:
a.
Teori Ketuhanan
Negara
ada karena kehendak Tuhan. Dasar pemikiran teori ini
adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam
semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Teori ini di
pelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b.
Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang
semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk
membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini
didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu
pra negara (jaman alamiah) dan negara.
c.
Teori Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan,
sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa,
sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki
kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
d.
Teori Hukum
Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang
manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar